Site plan dalam konstruksi merupakan salah satu bagian yang penting dari suatu proyek pembangunan properti maupun perumahan. Umumnya site plan ini dipakai oleh para pengembang perumahan sebelum melakukan pembangunan.
Tidak hanya berguna bagi pengembang saja, pembeli pun akan merasa lebih yakin ketika memiliki properti yang memiliki site plan. Selain itu dengan memahami site plan, maka Grameds bisa mengetahui perkembangan serta rencana dari pembangunan proyek di suatu area. Nah, untuk memahami site plan lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya!
Pengertian site plan dalam konstruksi
Site plan dapat diartikan sebagai gambar dua dimensi yang akan memberikan gambaran mengenai detail rencana dari pembangunan. Gambar site plan tersebut, juga disertai pula dengan unsur-unsur penunjang di dalamnya dalam skala batas, luas dan lahan tertentu.
Di dalam site plan tersebut, juga termasuk rencana jalan, utilitas untuk air bersih, fasilitas umum hingga listrik. Site plan pun harus menunjukan bangunan baru maupun rencana apabila akan ada penambahan di masa depan nantinya, lengkap dengan garis-garis kontur tanah bangunan tersebut berdiri.
Perencanaan tata ruang serta sistem dalam site plan ini akan berpengaruh pada aspek-aspek bangunan. Seperti aspek kenyamanan serta kualitas bangunan dalam jangka panjang. Dalam proses pembagiannya serta perencanaan bangunan, akan ada beberapa ketentuan yang harus ditetapkan ketika merancang site plan rumah dengan mengikuti komposisi berikut ini.
- Bangunan perumahan direncanakan maksimal 65 persen.
- Membangun akses jalan dengan komposisi 20 persen.
- Area terbuka serta fasilitas publik dengan komposisi 10 persen.
- 5 persen untuk kebutuhan komersial.
Fungsi Site Plan
Site plan juga berfungsi agar calon pembeli rumah dapat mengetahui apa saja bangunan atau rumah yang akan dibangun oleh pengembang perumahan. Selain untuk melihat fisik dari bangunan atau perumahan, site plan juga berfungsi untuk menghilangkan GSB ataupun koefisiensi yang ada pada dasar bangunan. Sehingga, pembeli dapat mengetahui apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau belum.

Sedangkan untuk fungsi administratifsnya, site plan dibutuhkan sebagai sebuah dokumen untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB atau saat ini lazim disebut PGB (Perizinan Bangun Gedung). Umumnya, pemerintah dari daerah kabupaten atau kota akan membutuhkan site plan untuk beberapa hal berikut ini.
- Untuk mengetahui apa saja yang ingin dibangun oleh para developert perumahan maupun bangunan apa yang akan ditambahkan di suatu lahan.
- Untuk dapat mengukur maupun menghitung Garis Sempadan Bangunan atau GSB serta koefisiensi dasar bangunan atau KDB, apakah GSB dan KDB dari bangunan telah sesuai dengan unadang-undang yang berlaku atau belum.
- Itulah beberapa fungsi dari site plan yang dapat dimanfaatkan oleh developer atau calon pembeli rumah.
Pengaturan Site Plan
Ketika merencakan site plan perumahan tersebut, maka developer pun perlu segera melakukan pengaturan-pengaturan tertentu. Beberapa pengaturan penting dalam site plan di antara, ialah sebagai berikut.
- Melakukan penyusunan kavling yang direncakan dengan baik. Sehingga nantinya kelompok dari kavling besar serta kavling kecil pun akan lebih teratur sesuai dengan komposisi yang bagus agar menghindari masalah-masalah sosial yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
- Merencanakan jaringan jalan yang melebar dengan sedemikian rupa, agar dapat memberikan beragam kemudahan pada setiap penghuni untuk melakukan komunikasi.
- Menyediakan tanah untuk fasilitas umum yang memadai. Contohnya seperti tempat ibadah, lahan yang hijau, tempat bermain untuk anak, sekolah hingga fasilitas-fasilitas umum lainnya.
- Mengatur dengan baik jaringan drainase, pembuangan air khusus limbah. Pengaturan ini akan membuat lokasi perumahan akan bebas dari genangan air bah atau genangan banjir.
- Merencanakan pemukiman yang dapat memberikan kemudahan bagi setiap penduduk yang akan menempati wilayah tersebut. Apabila memungkinkan maka ciptakanlah suatu kawasan dengan kesatuan yang baik.
Regulasi Terkait Rencana Tapak
Selain memerhatikan kelima pengaturan site plan tersebut, ada beberapa poin penting dalam regulasi yang berkaitan dengan rencana tapak dan perlu diperhatikan. Berikut beberapa poin pentingnya.
- Setiap orang maupun badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan guna keperluan pembangunan proyek maupun bangunan haruslah mendapatkan izin lokasi atau advice planning dari para pejabat yang memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Setiap orang maupun badan hukum yang melakukan pembangunan di ayas tanah yang telah dibebaskan sesuai dengan izin lokasi serta rekomendasi maupun fatwa rencana pengarahan lokasi haruslah membuat rencana tapak terlebih dahulu, untuk kemudian pengesahannya diajukan kepada walikota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota serta pemukiman.
- Rencana tapak dibuat dalam bentuk gambar atau berupa peta dengan skala tertentu di atas kertas kalkir dengan menggunakan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi maupun dinas.
- Setiap orang maupun badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan dari sarana ibadah serta pendidikan yang bersifat sosial murni dengan luas tanah yang kurang dari 5000 meter persegi akan dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak.
Pembuatan site plan adalah hal penting untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pembangun atau developer. Site plan sendiri, nantinya akan mampu menciptakan suatu kota yang ada.

Isi dari Site Plan
Pada umumnya site plan dibuat sesuai jumlah kelengkapan yang penting, seperti keterangan, skala batang hingga gambar mata angin. Biasanya, site plan juga memiliki muatan isi yang detail. Beberapa muatan pada site plan tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Bangunan rumah
- Bangunan tempat ibadah
- Kompleks-kompleks pertokoan
- Jalan
- Taman
- Pohon
- Kolam atau landscape lainnya
- Air
- Dermaga
- Ruang publik
- Lingkungan hijau
- Sekolah
- Pasar serta fasilitas publik lainnya
Selain itu, site plan juga perlu menunjukan setiap sudut ruangan dari bangunan baru yang dapat digunakan apabila ingin ada penambahana di masa mendatang. Untuk dapat merencanakan site plan dalam wilayah perumahan, maka perlu adanya pembagian dari komposisi tapak.
Cara Mengajukan Site Plan
Apabila developer ingin mengajukan pengesahan site plan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan SIPP Kemenpan RB. berikut adalah beberapa persyaratannya.
- Mengajukan surat permohonan
- Fotokopi KTP dari pemohon
- Fotokopi bukti kepemilikan maupun legalitas lahan
- Fotokopi dari surat keterangan beban banjir
- Fotokopi izin lokasi
- Profil dari perusahaan disertai dengan dokumen-dokumen berupa fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi perubahan terakhir dari akte pendirian perusahaan jika ada perubaha, fotokopi SIUN, SITU, NPWP perusahaan.
- Fotokopi dari izin lingkungan atau SPPL
- Gambar dari rencana site plan
- Gambar dari desain bangunan perumahan
- Rekomendasi dari PLN dan PDAM.
Melalui site plan, calon pembeli pun mengetahui bagaimana rencana developer membangun kawasan perumahan yang baik dengan pengadaan fasilitas umum serta detail lainnya yang tercantum pada site plan. Oleh karena itu, calon pembeli pun harus memahami site plan dari suatu kawasan sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau tanah di wilayah tertentu.
Itulah penjelasan mengenai site plan, mulai dengan pengertian, fungsi, cara pengjuan hingga pengaturan pada site plan. Apabila kamu belum memahami materi terkait site plan ini, maka kamu bisa mengenal lebih jauh mengenai site plan atau keilmuan lainnya terkait konstruksi dengan berkonsultasi kepada pihak pengembang atau kontraktor yang terkait. di Kangbangun juga melayani konsultasi untuk renovasi dan bangun baru.